TUBAN, BANGSAONLINE.com - Mantan Sekjen PKB Lukman Edy dilaporkan ke Polres Tuban oleh Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Tuban, Miyadi, bersama Sekretaris DPC, Mirza Ali Mansyur, Rabu (7/8/2024).
Laporan tersebut atas dugaan pencemaran nama baik terhadap Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar.
Miyadi menjelaskan jika laporan ke Satreskrim Polres Tuban didasari statement Lukman Edy yang membahas masalah laporan keuangan pada saat menghadiri undangan dari PBNU beberapa waktu lalu, tepatnya pada pada 31 Juli 2024.
Lukman Edy dilaporkan atas dugaan tindak pidana berdasarkan pasal 45 ayat 4 jo. Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Karena ini telah menyangkut nama besar PKB, dirinya berani mengatakan tentang keuangan PKB yang dianggapnya tidak transparan," ujarnya.
Sebelumnya, Muhammad Lukman Edy memenuhi panggilan pansus tim 5 bentukan PBNU untuk memberikan keterangan terkait hubungan PKB dan PBNU. Namun, kata Miyadi, statement tersebut sangat merugikan PKB dan menimbulkan sejumlah respons dari masyarakat.