KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Empat pedagang penjual pupuk bersubsidi digerebek anggota Satreskrim Polres Kediri. Dari hasil penggerebekan tersebut, puluhan sak pupuk beserta penjualnya berhasil diamankan di Mapolres Kediri.
Penggerebekan penjual pupuk bersubsidi yang merugikan petani itu dilakukan petugas di empat kios yang berbeda, yakni di Desa Wonojoyo, Desa Bangkok, Kecamatan Gurah, Desa Bulupasar, Kecamatan Pagu, Desa/Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.
Puluhan pupuk bersubsidi seperti Urea, Phonska dan ZA langsung diamankan di Mapolres Kediri. "18 sak pupuk telah kami amankan. Para pelaku ini telah merugikan para kelompok tani," tutur Kasatreskrim Polres Kediri AKP M Aldy Sulaeman.
Pupuk yang seharusnya didistribusikan ke kelompok tani ini, oleh para pedagang pupuk malah dijual secara eceran dan dihargai sangat mahal per saknya. "Para pelaku ini menjual di luar rencana definitif kebutuhan kelompok tani (RDKK)," terang Kasatreskrim.
Lebih lanjut Kasatreskrim, para pedagang pupuk bersubsidi ini terancam pasal 6 ayat 1 huruf b UU darurat No.7 tahun 1955 tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan tindak pidana ekonomi JO pasal 30 ayat 2 permendag RI No: 15/M-DAG/Per/4/2013 pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi dan Jo pasal 12 permanten 130 tahun 2014 tentang kebutuhan. "Saat ini keempat pelaku masih kita mintai keterangan," jelasnya. (kdr1/rif/rvl)




