Otak Pemerasan Komisioner KPU Jombang Akhirnya Dibekuk

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat buron selama kurang lebih 4 bulan, pelaku utama (otak) pemerasan salah satu anggota komisioner KPU (Komisi Pemilihan Umum) Jombang akhirnya berhasil diringkus anggota Satreskrim Polres Jombang, Rabu (19/8).

Dia adalah Mohammad Anang Khoirudin (38), warga Dusun/Desa Bendet, Kec. Diwek yang mengaku sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Sigma Indonesia, Jombang. Tak pelak, tersangka langsung digelandang ke Mapolres guna menjalani penyidikan lebih lanjut.

Penangkapan tersangka berawal saat petugas mendapatkan informasi kalau tersangka telah kembali pulang ke rumahnya dan hendak mengikuti aksi demo antikorupsi yang digelar beberapa LSM. Mendapat informasi tersebut, beberapa petugas dengan dipimpin Ipda Pranan Edi, Kanit PPA (pelayanan perempuan dan anak) Satreskrim langsung lakukan penyanggongan untuk memastikannya.

“Kasusnya memang dulu ditangani unit PPA, karena pelaku pemerasan juga melibatkan seorang perempuan yang diduga menjalin hubungan dengan korban,” ujar AKP Harianto Rantesalu, Kasatreskrim. (Baca juga: Ancam Sebarkan Video Mesum dan Peras Komisioner KPUD Jombang, Rina Dibekuk)

Benar saja, saat rombongan demonstrasi menggelar aksinya di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, petugas melihat tersangka. Meski demikian, petugas tak langsung meringkusnya. Tersangka dibiarkan mengikuti demonstrasi. Namun, ketika para demonstrasi melanjutkan aksinya menuju gedung DPRD, tersangka langsung diringkus petugas.

Praktis, tersangka tak bisa mengelak. Bahkan, rekan-rekan korban yang turut berdemonstrasi tak bisa-bisa berbuat apa-apa. Pasalnya, petugas telah menunjukkan surat penangkapan atas kasus pemerasan yang dilakukan tersangka. Selanjutnya, tersangka segera digelandang ke mapolres. “Tersangka mengakui sempat kabur ke Banyuwangi dan balik ke Jombang pada pertengahan bulan puasa lalu,” lanjut Harianto.

Harianto menjelaskan, tersangka memang merupakan pelaku utama atau sebagai otak aksi pemerasan terhadap Drs Dja’far SH yang merupakan anggota komisioner KPU, pada April lalu. Modusnya dengan memperalat tersangka sebelumnya yang sudah menjalani penahanan, yakni Rina Suherlina (46), warga Jl KH Wahid Hasyim Jombang yang diduga kuat memiliki hubungan asmara dengan korban. (Baca juga: KPU Jatim Segera Panggil Dja’far Terkait Dugaan Pemerasan Bermodus Video Mesum)

“Rina mengakui kalau dirinya diperalat tersangka, agar bisa meminta sejumlah uang hingga Rp 17 juta kepada korban,” kata Harianto, seraya menegaskan kalau tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di unit PPA. (jbg1/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: