
SUMENEP, BANGSAONLINE.com β Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumenep berhasil menggagalkan aksi penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi. Hal itu setelah korps baju coklat itu berhasil mengamankan H (27) warga dusun Timur, desa Lapa Taman, Kecamatan Dungkek, Jumβat (14/8).
"Tersangka diamankan di Jalan Raya Manding Laok, Kecamatan Manding. Dia diamankan karena tidak bisa menunjukkan surat rekomendasi pembelian BBM," kata Kapolres Sumenep AKBP Rendra Radita Dewayana melalui Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Hasanuddin. Berdasarkan hasil pemeriksaan BBM itu dibeli dari SPBU Manding, kecamatan Manding.
Saat itu tersangka hanya bias menunjukkan surat pembelian BBM Bersubsidi yang dikeluarkan oleh kepala desa Lapa Taman bernomor : 900/167/435.419.111/2015 tertanggal 05 Juni 2015.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 41 jerigen BBM jenis Solar dan Premium total 1.333 liter. Rinciannya 20 Jerigen berisi BBM jenis Solar bersubsidi masing β masing 32 liter dengan total 640 liter, 21 Jerigen berisi BBM jenis Premium masing - masing 33 liter dengan total 693 liter.
Selain itu, aparat kepolisian juga berhasil mengamankan satu unit mobil pick up warna kuning dengan nomor polisi D 8532 AS beserta STNK. "Saat ini tersangka dan BBnya diamankan di Mapolres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terang mantan Polsek Manding itu.
Akibat perbuatannya, tersangka terancam akan dijerat dengan pasal pasal 55 Subs 53 huruf b dan d UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak bumi dan gas (migas). "Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tukasnya. (fay/rvl)



