Wartawan HARIAN BANGSA dan BANGSAONLINE, M. Syuhud Almanfaluty, berteriak, "KAMI DENGAN TEGAS MENOLAK KEBERADAAN RUU TENTANG PENYIARAN KARENA MELEMAHKAN DAN MENGANCAM WARTAWAN DALAM MENJALANKAN TUGAS-TUGAS JURNALISTIK."
Ia pun meminta kepada pemerintah daerah setempat dan dewan untuk ikut mendukung tuntutan Wartawan Gresik Bersatu, serta meneruskannya ke pemerintah pusat dan wakil rakyat di Senayan.
Menurut dia, RUU Penyiaran berpotensi memberangus kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik. Sebab, di Pasal 50 B ayat 2 huruf c secara eksplisit menyatakan pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, yang dianggap telah banyak berkontribusi pada kebebasan berekspresi, dan perkembangan media massa dalam menyampaikan informasi ke publik.
"Kita tahu untuk mengetahui kebenaran, satu-satunya sarana bagi jurnalis untuk bisa menerobos dan membongkarnya adalah teknik jurnalistik investigasi. Sehingga jurnalistik investigasi merupakan nyawa terakhir bagi para jurnalis," urai Syuhud.









