BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan sidang menolak permohon atas nama Indra Bustomi perkara nomer 49, Syukron (237) Aliyadi (276) dan Partai Golkar Dapil 2 DPRD Bangkalan (223), sesuai amar putusan Mejelis Hakim MK dalam pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pileg 2024, Rabu (22/5/2024).
Ketua Hakim MK, Suhartoyo, dalam pembacaan amar putusan, bahwa perkara nomer 49 pemohon perseorangan atas nama Indra Bustomi Caleg PKB Dapil 3 DPRD Bangkalan, permohonannya tidak diterima oleh Majelis Hakim MK
BACA JUGA:
- MK Perintahkan Penghitungan Ulang Surat Suara di 10 TPS Desa Langkap
- Ada Temuan Tanda Tangan yang Mirip di TPS, MK akan Buka Kotak Suara se-Bangkalan
- Sidang PHPU Perdana MK Panel Dua, Hakim Sebut Bangkalan Dominasi Perkara Jatim
- Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres 2024, Khofifah Optimis Prabowo-Gibran Menang
Hal ini karena dalam eksepsi pemohon tidak beralasan, pemohon tidak jelas, sehingga tidak bisa dilanjutkan.
"Permohonan tidak diterima," tegas hakim Suhartoyo saat membacakan putusan, Rabu (22/5/2024)
Perkara 237 :
Syukron B. Rosul Caleg Dapil 1 DPRD Bangkalan
Permohon PKB atas nama Syukron B. Rosul ditolak karena lemahnya data dan bukti bukti yang di serahkan ke Majelis Hakim.
"Data dan bukti yang yang di berikan oleh kuasa hukum PKB lemah, bukti-bukti fisik lemah dan penyerahan bukti terlambat," kata Hakim Asru Sani saat membacakan putusan.
Sehingga permohonan PKB dalam hal ini caleg atas nama Syukron B.Rosul dalam amar putusannya tidak bisa di lanjutkan alias di tolak, lemahnya bukti bukti, bukti pengajuan tidak diterima.