Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha

Kewajiban Sertifikasi Halal UMKM Ditunda 2026, Khofifah: Beri Kesempatan Pelaku Usaha

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Indar Parawansa mendorong agar pelaku usaha mikro di yang belum memiliki untuk segera mengurus kelengkapan .

Hal ini ia sampaikan usai mengundur deadline kewajiban sertifikat halal bagi produk usaha mikro, dan kecil dari Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Sedangkan deadline sertifikat halal bagi pelaku usaha berskala menengah dan besar tetap berlaku pada 17 Oktober 2024 mendatang.

“Kebijakan ini patut disambut baik. Artinya pemerintah pusat memiliki keberpihakan bagi pelaku usaha mikro dan kecil di Indonesia untuk segera memiliki sertifikat halal,” tegas ," Rabu (22/5/2024).

“Maka bagi pelaku usaha mikro dan kecil Jatim mari manfaatkan kesempatan ini untuk segera mengurus dan melengkapi sertifikat halal produknya,” imbuhnya

Sebagaimana diketahui usaha dikatakan berskala mikro apabila omzet penjualannya per tahun mencapai Rp1-2 miliar. 

Sedangkan usaha yang dilategorikan kecil yaitu yang penjualannya sampai dengan Rp15 miliar per tahun.

Pemerintah telah memberikan ketentuan bahwa kewajiban tahun 2026 ditetapkan untuk pelaku usaha yang memperoduksi produk kategori makanan, minuman, obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, serta berbagai alat kesehatan.

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO