SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Jatim, karena terbukti melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap korban N melalui media sosial X.
Diketahui, aksi asusila melalui media sosial dilakukan sejak 2016 hingga 2024 oleh pelaku. N diteror dengan menggunakan 420 akun media sosial berbeda untuk menguntit atau meneror korban.
BACA JUGA:
Selain itu, pelaku juga menghubungi korban secara terus menerus, mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melakukan pelecehan secara verbal.
Kemudian, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan atas perbuatan yang telah dilakukan selama 8 tahun.
Atas dasar tersebut, korban menceritakan kisahnya melalui media sosial twitter/X dan mendapatkan respon dari warga net.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Charles Tampubolon mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka.