Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaku Pamer Alat Kelamin ke Teman SMPnya di Surabaya Terancam 6 Tahun Penjara Kabid humas Polda Jatim saat memberikan keterangan tentang aksi kriminal tunjukkan kelamin ke teman SMPnya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AP ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus , karena terbukti melakukan tindakan pamer kemaluan terhadap korban N melalui media sosial X.

Diketahui, aksi asusila melalui media sosial dilakukan sejak 2016 hingga 2024 oleh pelaku. N diteror dengan menggunakan 420 akun media sosial berbeda untuk menguntit atau meneror korban.

Selain itu, pelaku juga menghubungi korban secara terus menerus, mengajak menikah, bahkan mengirimkan foto alat kelamin pria, dan melakukan pelecehan secara verbal.

Kemudian, pelaku juga sempat beberapa kali mendatangi rumah korban, sehingga korban merasa ketakutan atas perbuatan yang telah dilakukan selama 8 tahun.

Atas dasar tersebut, korban menceritakan kisahnya melalui media sosial twitter/X dan mendapatkan respon dari warga net.

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus , AKBP Charles Tampubolon mengatakan, setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan saat ini AP telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO