Ingin Bahagiakan Anak, Pria di Surabaya ini Bobol Kartu Kredit

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Nixon Randy (27), warga Genteng Arnowo no.6, Kecamatan Genteng, Surabaya dan tinggal di Apartemen East Coast Blok S-312 Pakuwon City ini harus merasakan sesaknya jeruji besi penjara Polsek Mulyorejo.

Laki-laki keturunan Tionghua ini diringkus crime hunter Polsek Mulyorejo usai membobol kartu kredit senilai 100 juta milik Andi Nugroho (36) warga Mulyosari.

Kapolsek Mulyorejo Kompol Kuncoro membenarkan penangkapan tersebut. Kepada wartawan, Kapolsek menjelaskan, pada (28/5) lalu tersangka berjalan mencari sasaran rumah yang tidak ada penghuni.

"Kebetulan rumah di Jl. Mulyosari No 8 itu sepi. Pelaku langsung masuk dan mengambil barang-barang berharga, termasuk kartu kredit yang ada di meja dan langsung kabur," ungkap Kuncoro, Selasa (11/8) di Mapolsek Mulyorejo.

Setelah beberapa bulan kartu kredit disimpan, pelaku mulai memakai kartu kredit hasil curian tersebut untuk membeli barang-barang seperti sepeda angin lipat, mobil-mobilan dan sepeda anak-anak.

Korban baru sadar bahwa kartu kreditnya yang hilang belum diblokir. Saat melakukan pemblokiran, ternyata isi saldo dalam kartu kredit sudah banyak yang terkuras.

Karena tagihan membengkak, korban penasaran dan cek print out ke bank. "waktu itu korban meminta print out ke bank. Ada transaksi pembelian barang tersebut di sebuah toko di pasar Kapas Krampung," kata Kuncoro.

Dari situ, polisi melakukan penyelidikan. Ternyata, yang menggunakan transaksi pembelian tersebut adalah tersangka Nixon. "Dari toko sepeda itu tercatat surat pengiriman barang ke alamat tersangka," kata Kuncoro.

Setelah didatangi rumah tersangka, angota Polsek Mulyorejo berhasil mengamankan tersangka berserta barang buktinya sepeda angin lipat, mobil-mobilan, sepeda anak-anak dan satu sepeda motor yang digunakan pelaku.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya baru satu kali melakukan pencurian tersebut. Terpaksa dilakukan lantaran ingin membahagiakan anaknya yang beru berumur 11 bulan. Ayah satu anak ini dijerat pakai pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 5 tahun penjara. (yan/dur) 


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Ingin Bahagiakan Anak, Pria di Surabaya ini Bobol Kartu Kredit