Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap

Diduga Terjerat Kasus Penipuan Jual Beli Tanah, Oknum ASN di Situbondo Ditangkap Oknum PNS TA (baju putih kanan ke dua) saat diamankan di Polres Situbondo atas kasus penipuan jual beli tanah.

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres menangkap oknum Aparatur Sipil Negara () berinisial TA (50), karena diduga melakukan aksi penipuan dan merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasatreskrim Polres, AKP Momon Suwito mengatakan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Pelaku warga Kelurahan Patokan, Kecamatan, saat ini sudah ditangkap,” katanya, Senin (13/5/2024).

Momon mengatakan, korban penipuan yaitu NS (54) warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, melaporkan kejadian itu setelah merasa ditipu yang menjual sebidang tanah seharga Rp137 juta.

"Tersangka mengaku orang ketiga yang menjual tanah kepada korban sebesar Rp 137 juta, setelah uang dibayarkan ternyata pemilik tanah tidak merasa tanahnya dibeli, sedangkan korban sudah membayarkan kepada tersangka dan sampai sekarang uang belum dikembalikan," ucapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian sudah melakukan mediasi antara tersangka dengan korban. Namun korban tidak menerima permintaan maaf tersebut, karena uangnya belum dikembalikan.

"Pihak korban meminta uang kembali sebesar Rp 137 juta," katanya.

Ia juga mengatakan, bahwa kasus tersebut sulit untuk dihentikan, karena tersangka tidak bisa mengembalikan uang korban. Hal itu, membuat pihak kepolisian melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum.

"Tersangka terkena pasal penipuan dan terancam hukuman penjara 4 tahun," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pasangan Edi Hadiyanto Daftar Bacakada Situbondo ke PPP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO