Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang

Syarat Dukungan KTP Calon Independen Pilkada 2024, KPU Situbondo: Harus Penuhi 38.612 orang Konferensi pers yang digelar KPU Situbondo terkait Pilkada 2024. Foto: SYAIFUL BAHRI/BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com Situbondo menggelar konferensi pers terkait ketentuan persyaratan calon independen pada , Rabu (8/5/2024). Ketua SItubondo, Marwoto, mengatakan bahwa pihaknya memandang perlu untuk mengumumkan tahapan pilkada yang segera akan bergulir, khususnya tentang calon perseorangan.

"Kita melakukan konferensi pers ini untuk melihat sejauh mana persiapan , khususnya help desk kita, menerima persyaratan calon independen, karena calon independen ini mengawali calon yang lewat partai," ujarnya.

Ia menjelaskan tahapan penyerahan dukungan KTP dimulai hari ini hingga 12 Mei mendatang, "Calon independen ini harus sudah menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan, dan harus dipenuhi."

Disebutkan pula, calon perseorangan harus mendapat dukungan berupa fotokopi KTP sebanyak 38.612 orang atau 7,5 persen dari DPT pemilu lalu, yaitu 514.814 orang, "Syarat Dukungan ini harus tersebar di 9 Kecamatan atau 50 persen dari kecamatan yang ada."

Setelah dokumen itu terkumpul, kata Marwoto,  akan melakukan pengecekan berkas dan akan melakukan verifikasi faktual, "Verifikasi faktual ini dilakukan oleh badan ad hoc yang tersebar di 17 Kecamatan dan 136 kelurahan/desa. Penyelesaian syarat dokumen ini pada 19 Agustus."

Marwoto menuturkan, ada warga yang menanyakan persyaratan calon perseorangan, "Salah seorang pengurus Abdesi menanyakan lewat jalur online."

Ia menegaskan, pendaftaran calon dari partai dan persyaratan akan bersamaan, "Pendaftatan mulai 27-29 Agustus 2024." (sbi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kembalikan Formulir Bacabup ke PDIP Situbondo, Rio Patennang Berharap Wakilnya dari PDIP':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO