3 Pejudi Kiyu-Kiyu di Rengel Tuban Diringkus

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 3 pelaku pejudi kiyu-kiyu ditangkap petugas kepolisian polsek Rengel, Tuban. Ketiga pelaku tersebut masing-masing bernama AS (26), KL (56) keduanya warga Desa Maibit, Kecamatan Rengel. Sedangkan, pelaku SL (35) Warga Desa Pekuwon, Kecamatan Rengel, Tuban.

Mereka ditangkap di sebuah rumah yang ada di Desa Maibit, Kecamatan Rengel yang dijadikan tempat perjudian. Sedangkan, dari tangan pelaku, polisi menyita uang taruhan sebesar Rp 10.266.000.

Informasinya, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, polsek Rengel dengan mudah menangkap tiga pelaku. “Ada tiga pelaku yang kami tangkap,” kata Kapolsek Rengel, AKP Musa Bachtiar kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (9/8).

Lanjut Musa, dari penggerebekan yang berlangsung singkat itu, selain menyita uang polisi juga menyita barang bukti lain seperti kartu set domino dan alas untuk perjudian.

Ketiga pelaku kini terancam hukuman sepuluh tahun kurungan. “Tetapi kini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya. (wan/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: