
LAMONGAN (bangsaonline) - Pihak kepolisian Lamongan akan segera meningkatkan status Kepala Dinas Pendapatan (Dispenda) Pemkab Lamongan Mursyid Effendi. Mursyid telah melakukan kampanye untuk isterinya pada masa tenang pemilu legislatif (pileg) lalu.
"Meskipun di dalam aturan kami diberi waktu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan dan panwas, namun polisi akan menyeriusi kasus pelanggaran pemilu ini," ungkap Kapolres Lamongan AKBP Solehan, Minggu (13/4).
Dijelaskan AKBP Solehan, kasus ini sudah cukup bukti untuk dinaikkan ke tingkat penyidikan. Namun karena termasuk pelanggaran pemilu maka dalam kasus pelanggaran pemilu harus menunggu tujuh hari untuk melakukan koordinasi dengan kejaksaan, panwas.
Seperti diberitakan, pada masa tenang Panwaskab Lamongan memperkarakan Mursyid Effendi yang dituding melakukan kampanye. Bahkan pihak panwas menemukan Mursyid melakukan ajakan untuk mencoblos nama istrinya yang merupakan caleg dari Partai Demokrat pada tanggal 9 April lalu.



