![Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang Jelang Pilkada 2024, KPU Bangkalan: Masa Kerja Badan Ad Hoc Tidak Diperpanjang](/images/uploads/berita/700/3977a2ae4d7dfa492751047edda74709.jpg)
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - KPU Bangkalan menyatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc yang terdiri dari PPK (panitia pemilihan kecamatan), dan PPS (panitia pemungutan suara) tidak akan diperpanjang. Hal tersebut disampaikan menjelang pelaksanaan Pilkada 2024.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin, mengatakan bahwa masa kerja Badan Ad Hoc berakhir sampai Maret 2024, sesuai Petunjuk teknis (Juknis) KPU RI. Sehingga, akan terjadi perekrutan ulang.
BACA JUGA:
- Jarak Tempuh Jauh, Bawaslu Kabupaten Blitar Minta KPU Tambah TPS di Desa Ngadirenggo
- Polisi di Sidoarjo Gelar Latihan Pengamanan Pilkada 2024
- Coklit Selesai, KPU Kota Kediri Bubarkan Pantarlih, Reza: Kami Sangat Apresiasi
- Kaesang Restui Bacabup Alif Maju di Pilkada Gresik 2024, Tak Dukung, Kader PSI Terancam Sanksi
"Karena kontrak badan ad hoc sudah habis dan tidak ada perpanjangan, maka dibulan April akan di buka pendaftaran," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/3/2024).
Zainal menyebut, untuk jadwal dan tahapan perekrutan badan ad hoc nantinya ada regulasi yang mengatur apabila ada intruksi perubahan dari KPU RI.
"Tentunya nanti pasti ada intruksi lagi tentang mekanisme perekrutatan baik akan ada perubahan PKPU atau tetap," pungkasnya. (mil/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News