SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengusaha sarung, Basyir Munah (24) warga Jalan KH Ubair 27/18 Desa Pulopancikan Kecamatan Gresik dijebloskan ke tahanan Mapolres Gresik. Lelaki berdarah Arab tersebut dilaporkan telah menggelapkan mobil rental milik H Askabul Khafi (63) warga Jalan Dr Soetomo Kelurahan Tlogopatut Kecamatan dan Kadir Al Hadar (56) warga Jalan Pahlawan 44 Desa Tlogobendung Kecamatan Gresik.
Laporan penggelapan mobil berawal ketika Basyir Munah yang tinggal di Kampung Arab itu, datang ke rental mobil milik H Askhabul Kahfi untuk menyewa 1 unit Toyota Innova nopol 1-926-AB warna silver dengan sewa Rp 300 ribu per hari. Dia menyewa selama 10 hari. Sampai batas waktu pengembalian mobil rental, tersangka tak kunjung datang untuk mengembalikan. Akhirnya, kasus tersebut dilaporkan ke Polres Gresik.
Hal yang sama dialami A Kadir Al Hadar yang didatangi tersangka untuk pinjam mobil selama 4 hari. Alasannya, mobil digunakan riwa-riwi jual beli tanah.
"Saya percaya karena sudah kenal dekat,” ujar A Kadir Al Hadar di Mapolres Gresik seusai pinjam rawat barang bukti (BB) dengan menerima kunci, STNK dan mobilnya dari Kapolres Gresik AKBP Adi Wibowo SIK, kemarin.
Apalagi, tersangka merupakan sosok pengusaha sarung telah dikenal baik oleh A Kadir Al Hadar yang sesama berdarah Arab. Bahkan, Basyir Munah dikenal sebagai pengusaha sarung di kawasan Kampung Arab. "Kalau saya nggak kenal, tak saya pinjami mobil,” tukasnya.
Dengan kedua laporan penggelapan tersebut, polisi bergerak cepat dengan melakukan penangkapan tersangka Basyir Munah. "Hasil pengembangan setelah kita lakukan penangkapan, ada 8 BB mobil,” tukasnya.
Ternyata tersangka tidak hanya menggadaikan mobil sebesar Rp 23 juta dan sebesar Rp 30 juta. Termasuk, beberapa mobil rental dijualnya. Tersangka menjanjikan akan memberikan kelengkapan surat-suratnya apabila mobil yang dikredit sudah lunas.
“Tersangka termasuk spesialis penggelapan mobil. Sebelumnya juga pernah dilaporkan melakukan penggelapan mobil, tetapi laporan korbannya dicabut,” timpal Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Iwan Hari Purwanto SH.
Dihadapan penyidik, tersangka Basyir Munah mengaku uang hasil mengadaikan maupun menjual mobil rental digunakan untuk bersenang-senang dan memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kendati demikian, tersangka tetap dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. (sho/nis)




