PAMEKASAN (bangsaonline) – Tiga santri ini tak patut ditiru. Demi mendapatkan uang, Nurul Azizah, Muafiqul Qomar dan Amirus Soleh, diduga menipu Rektor Universitas Islam Madura (UIM) Pamekasan, Syihabuddin. Dalam beraksi, nama kiai mereka yang sekaligus Pengasuh Ponpes Miftahul Ulum, Bettet, daerah setempat, dicatut. Ketiganya kemarin (10/3) didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Mengawal perkara tersebut, ratusan massa gabungan Santri dan Alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Bettet Pamekasan bersama Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Keadilan (KM2PK) kemarin mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) dan PN Pamekasan. Massa geram dengan perbuatan ketiga terdakwa yang membawa-bawa nama pengasuh Ponpes Miftahul Ulum saat menipu, yang tak lain guru para terdakwa sendiri.
Dalam orasinya di PN Pamekasan, M Ishaq, korlap aksi, meminta majelis hakim menghukum terdakwa seberat-beratnya. Menurutnya, perbuatan terdakwa mencatut nama kiai mereka telah mencemarkan nama baik Ponpes Miftahul Ulum Bettet. Aksi terdakwa juga terkesan hendak mengadu-domba pimpinan pesantren dengan pimpinan UIM, perguruan tinggi di bawah naungan Ponpes Miftahul Ulum Bettet.
”Kami meminta agar terdakwa dihukum seberat-beratnya. Karena bukan hanya penipuan, tapi ini sudah menghina dan mengadu domba. Itu yang benar-benar tidak bisa kami terima,” teriak Ishaq. Dia juga meminta jaksa dan hakim membongkar motif dan tujuan para terdakwa menebar fitnah dan adu domba yang menyebabkan tercemarnya nama pesantren.
Menemui pendemo, Kepala Kejari Pamekasan Sudiharto menyampaikan terima kasih telah disambangi dan diberi dukungan untuk menyelesaikan perkara penipuan oleh tiga santri tersebut. Namun, kata dia, dia meminta semua pihak agar tidak memengaruhi proses persidangan yang tengah berlangsung. ”Siapapun yang menjadi terdakwa dan terbukti salah harus dihukum sesuai perbuatannya,” tegasnya.
Sementara itu, Humas PN Pamekasan Heri Kurniawan mengaku pihak pengadilan tidak keberatan massa koalisi santri, alumni dan mahasiswa dari Ponpes Miftahul Ulum Bettet mendatangi pengadilan. PN merasa senang karena persidangan justru akan berjalan obyektif dan terbuka karena dikawal pihak korban. ”Kami memang meminta mereka untuk mengawal,” tandasnya.
Pantauan Bangsaonline.com, setelah melakukan orasi dan istighasah di depan kantor PN Pamekasan, massa yang mengetahui sidang perkara ini akan dimulai langsung merangsek masuk memenuhi ruang sidang. Di ruang sidang, sebagian massa mencemooh terdakwa yang saat itu dihadirkan dalam peridangan dengan agenda pembacaan keterangan saksi.




