JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Hingga Ahad (2/8) pukul 23.00, Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) masih belum beranjak dari pembahasan tata tertib persidangan. Sidang pun kembali ditunda tanpa keputusan hingga Senin (3/8).
Padahal, sesuai dengan agenda, tata tertib harusnya diselesaikan pada Sabtu (1/8) malam. Perdebatan tata tertib tertahan pada perdebatan mekanisme pemilihan Rais Am NU, apakah menggunakan sistem ahlul walli wal aqdi (AHWA) atau pemungutan suara.
Dalam sidang pleno tersebut, beberapa kali ketegangan terjadi. Dua ketegangan terakhir yang menyita perhatian dipicu oleh pernyataan delegasi PWNU Riau dan PWNU Kepulauan Riau.
Delegasi PWNU Riau menganggap, para kiai pemimpin sidang memaksakan mekanisme pemilihan AHWA. Ia berpendapat, mekanisme AHWA belum masuk dalam konstitusi, sementara konstitusi hanya mengenal model pemungutan suara.
Anggota delegasi itu lalu melontarkan pernyataan yang memancing emosi sebagian muktamirin. Pernyataan delegasi Riau itu memicu gejolak Muktamirin. Sejumlah orang berusaha merangsek untuk meraihnya. Sebelum dijauhkan oleh aparat Banser, beberapa muktamirin yang kontra sempat menepuk kepalanya.
Tak lama berselang, terjadi gejolak kedua yang lebih panas. Kali ini delegasi dari Kepulauan Riau menyebut telah menangkap tangan oknum yang membawa bungkusan uang untuk menyogok muktamirin. Ia juga menuding salah seorang nama penting di jajaran PBNU sebagai dalang dibalik itu. (Baca juga: PCNU Diming-imingi Rp 5 Juta agar Mau Dukung AHWA)
Kasus kedua ini memicu reaksi lebih besar. Beruntung, petugas Banser berhasil melindungi dia dan membawanya keluar. (Baca juga: "Muktamar Jombang, Muktamar Terburuk Sepanjang Sejarah")(rep)




