SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang bulan suci Ramadan pada tahun 2024, Pemkot Surabaya mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang peraturan, salah satunya operasional tempat hiburan siang maupun malam.
Surat Edaran (SE) Walikota Surabaya Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024, tentang Pelaksanaan Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Disebutkan, tempat hiburan malam antara lain Diskotic, Pub & Resto, Karaoke famili dan dewasa, panti pijat, dan beberapa lainya, tidak boleh beroprasional.
Aturan itu berlaku sejak ditentukan dimalam hari awal bulan Suci Ramadan hingga awal hari raya Idul Fitri 2024. Aturan rutin tentang larangan RHU (Usaha Hiburan Malam) beroprasional yang telah berjalan beberapa puluh tahun ternyata baru diprotes oleh owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang.
Aturan yang dibuat oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dianggap kurang memperhatikan warganya. Heri Kuncoro selaku owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang, mengatakan, "Hampir 90 persen karyawan RHU merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hal inilah yang melatarbelakangi para karyawan untuk meminta keringanan kepada Wali Kota Eri Cahyadi agar mereka tetap bisa bekerja saat bulan ramadan."
Usulan dan protes yang disampaikan oleh Heri Kuncoro menurut Goerge Handiwiyanto sekali Ketua HIPERHU (Himpunan Perisahaan RHU) terkesan mendadak. Pihaknya akan memperjuangkan para pekerja RHU, namun harus melalui proses pembahasan ulang.
“Surat edaran Walikota Surabaya sudah dikeluarkan baiknya patuhi saja dulu nanti akan diperjuangkan untuk tahun kedepan. Kedepan, kami (Hiperhu) akan bersurat kepada Pemkot Surabaya tentang pandangan kami yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan. Dan Kebetulan ada pilkada Surabaya jangan pilih calon walikota yang penyusahkan warga yg cari makan,” ujarnya.