RHU Dilarang Beroperasi saat Ramadan, Begini Respons Satintelkam Polrestabes Surabaya

RHU Dilarang Beroperasi saat Ramadan, Begini Respons Satintelkam Polrestabes Surabaya

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Menjelang bulan suci pada tahun 2024, Pemkot mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang peraturan, salah satunya operasional tempat hiburan siang maupun malam. 

Surat Edaran (SE) Walikota Nomor: 100.3.4/4839/436.8.6/2024, tentang Pelaksanaan Bulan Suci dan Hari Raya Idhul Fitri 1445 Hijriah/2024 Masehi. Disebutkan, tempat hiburan malam antara lain Diskotic, Pub & Resto, Karaoke famili dan dewasa, panti pijat, dan beberapa lainya, tidak boleh beroprasional.

Aturan itu berlaku sejak ditentukan dimalam hari awal bulan Suci hingga awal hari raya Idul Fitri 2024. Aturan rutin tentang larangan RHU (Usaha Hiburan Malam) beroprasional yang telah berjalan beberapa puluh tahun ternyata baru diprotes oleh owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang.

Aturan yang dibuat oleh Wali Kota , Eri Cahyadi, dianggap kurang memperhatikan warganya. Heri Kuncoro selaku owner Karaoke Dewasa Rasa Sayang, mengatakan, "Hampir 90 persen karyawan RHU merayakan Hari Raya Idul Fitri. Hal inilah yang melatarbelakangi para karyawan untuk meminta keringanan kepada Wali Kota Eri Cahyadi agar mereka tetap bisa bekerja saat bulan ramadan."

Usulan dan protes yang disampaikan oleh Heri Kuncoro menurut Goerge Handiwiyanto sekali Ketua HIPERHU (Himpunan Perisahaan RHU) terkesan mendadak. Pihaknya akan memperjuangkan para pekerja RHU, namun harus melalui proses pembahasan ulang.

“Surat edaran Walikota sudah dikeluarkan baiknya patuhi saja dulu nanti akan diperjuangkan untuk tahun kedepan. Kedepan, kami (Hiperhu) akan bersurat kepada Pemkot tentang pandangan kami yang diharapkan bisa menjadi pertimbangan. Dan Kebetulan ada pilkada jangan pilih calon walikota yang penyusahkan warga yg cari makan,” ujarnya.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO