SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo meminta seorang saksi Partai Amanat Nasional (PAN) keluar dari forum.
Hal ini lantaran, yang bersangkuran tak memahami aturan proses rekapitulasi Pemilu 2024 tingkat Kabupaten.
Peristiwa tersebut terjadi saat PAN menghadirkan lebih dari satu saksi dalam forum rekapitulasi.
Hal tersebut baru diketahui setelah keduanya saling bersahutan menyampaikan sanggahan ke KPU Sidoarjo.
"Sebelum forum saya lanjutkan, silahkan satu (saksi) di luar, dan satu lagi melanjutkan di dalam yang membawa ID card," tegur Komisioner KPU Sidoarjo Ahmad Labib.
Usai menerima teguran tersebut, salah satu saksi pun keluar dan saksi dari PAN diwakili langsung oleh Khulaim Junaidi.