JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjalin kerja sama dengan Kemenristek Dikti terkait Verifikasi ijazah para calon Kepala daerah dalam Pilkada serentak. Jalinan kerja sama ini ditandai dengan penandatangan nota kesepahaman (MoU) di gedung KPU, Jakarta, Kamis (30/7) sore, dilansir merdeka.com
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, proses verifikasi ijazah ini dilatari oleh adanya komitmen KPU untuk mengurangi kecurangan dengan penggunaan ijazah palsu. Oleh karena itu, kata dia, bersama Kemenristek Dikti akan dilakukan proses uji ulang ijazah para calon yang telah mendaftarkan diri ke KPU atau KPUD setempat.
"Seringkali penggunaan gelar menjadi suatu daya tarik para calon untuk mempengaruhi pemilihannya. Jadi kalau kita lihat, para calon bisa punya gelar macam-macam. Ini harus dipastikan apakah yang bersangkutan berhak atas gelarnya atau tidak," terang Husni kepada awak media di gedung KPU.
"Dengan penggunaan gelar itu, dipastikan dia menyampaikan informasi yang sah kepada publik. Kita harapkan penggunaan ijazah ini tidak menjadi bagian yang mengungkungkan dia, sebab ini merupakan konstelasi politik," sambungnya.
Sementara itu, Menteri riset, teknologi dan pendidikan tinggi (Menristek Dikti) Mohammad Nasir menegaskan, proses verifikasi akan dilakukan setelah adanya data dari KPU. Setelah itu, kata dia, Kemenristek Dikti akan menindaklanjuti data terebut dengan menyesuaikannya dengan data asal para calon. "Setelah dari KPU kita dapatkan seperti adanya pencantuman gelar, kira akan verifikasi. Sering yang dilakukan para calon adalah menyampaikan verifikasi dari kampus asal mereka. Nah, di sini kita lihat apakah cocok atau tidak," terang Nasir.
Adapun waktu yang digunakan Kemenristek Dikti untuk proses verifikasi adalah satu minggu. Setelah verifikasi, hasilnya akan diumumkan secara luas di website Kemenristek Dikti untuk mengetahui adanya kecocokan data calon yang bersangkutan.
"Prosesnya 1 minggu. Kalau sudah ada nanti bisa dilihat di situs korlap@dikti.go.id. Nanti di sana bisa dilihat program studinya apa dan sebagainya. Kami akan cari bukti di kelembagaan, jika OK berarti dia sesuai. Terverifikasi," papar Nasir.
Untuk kecurangan informasi semisal mencantumkan gelar tapi tidak sesuai ijazah asli, KPU sendiri akan memidanakan para calon meski calon tersebut tidak digugurkan. Baru setelah ada hasil keputusan pengadilan, KPU akan membatalkan pencalonan yang bersangkutan. "Kalau misalnya yang daftar tidak terbukti punya gelar S1, S2 dan S3 tapi berijazah SMA dia masuk ranah pidana karena tidak memberikan data yang sah kepada publik. Dia tidak gugur tapi dipidanakan. Nanti ranah pidananya bisa membatalkan pencalonan yang bersangkutan," tegas Husni. (mer/dtc/okz/lan/sta)




