Komitmen Tinggi Salurkan Zakat, Pj Gubernur Jatim Raih Penghargaan di Baznas Awards 2024

Komitmen Tinggi Salurkan Zakat, Pj Gubernur Jatim Raih Penghargaan di Baznas Awards 2024 Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, saat menerima penghargaan dari Baznas RI.

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono, menerima penghargaan dari RI sebagai Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Tahun 2024 di , Kamis (29/2/2024).

Anugerah tersebut diserahkan langsung kepada Adhy oleh Ketua RI, KH. Noor Achmad, dalam acara Awards 2024, yang dihadiri dan dibuka secara resmi oleh Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.

Secara khusus, Pj Gubernur Jatim mengatakan pengelolaan zakat di Jatim masuk kategori terbaik karena komitmen banyak pihak yang memberikan kepercayaan kepada Jatim mengelola zakat dan menyalurkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.

"Komitmen kami terus mengoptimalkan kesadaran berzakat kepada para muzakki (orang yang memberi) serta penyaluran zakat bagi mustahik (orang yang menerima) baik masyarakat kurang mampu, miskin dan anak yatim," ujarnya.

Selain itu, berzakat merupakan kebijakan Khofifah-Emil yang mencari dan mensosialisasikan infaq shodaqoh melalui . Karena kebermanfaatan sangat dirasakan dan ditingkatkan lagi untuk membantu yang membutuhkan diantaranya melalui zakat produktif.

"Akhirnya kita bisa menghasilkan pemasukan untuk infaq dan shodaqoh ke lebih tinggi dan mendapatkan penghargaan melalui ," kata Adhy.

Selama 2023, disebutkan bahwa jumlah hibah Pemprov Jatim untuk melangsungkan program kerja Jatim senilai Rp3 miliar. Sedangkan hibah untuk melangsungkan program kerja di tahun 2024 senilai Rp2,5 miliar.

Adhy mengatakan, satu dari lima program unggulan Jatim diselaraskan dengan sembilan program Nawa Bhakti Satya, salah satunya Jatim Sejahtera.

Jatim Sejahtera, kata Adhy, bergerak di bidang ekonomi yang terdiri dari bantuan alat kerja dan bantuan permodalan bagi pengusaha ultra mikro dengan total anggaran yang dikeluarkan selama tahun 2023 senilai Rp2,6 miliar.

"Diberikan berupa alat kerja dan tambahan modal. Mustahik hanya memiliki hak guna atas alat kerja yang dibantukan dan apabila tidak dipakai alat kerja akan dialihkan kepada mustahik lain," jelasnya.

Lebih lanjut, pemberian bantuan santunan berupa uang bagi dhuafa sebatang kara yang tidak memiliki potensi ekonomi dan potensi penghasilan. Masing-masing fakir golongan tidak bisa beraktivitas senilai Rp600 ribu dan fakir golongan bisa beraktivitas senilai Rp400 ribu.

"Kriterianya, status kondisi janda/duda/sebatang kara, tidak punya anak atau tidak ada yang menanggung, usia lansia (60 tahun) atau cacat, fisik renta atau tidak mampu bekerja dan tidak memiliki sumber nafkah atau makan," urainya.

Adhy berharap kesadaran berzakat serta pengelolaannya terus meningkat, sehingga pemberian dan penerimaan zakat berjalan seiring seirama, semakin produktif utamanya untuk mereka yang membutuhkan.

Lihat juga video 'Warga Kota Pasuruan Berebut Minyak Goreng Curah Saat Gubernur Jatim Pantau Operasi Pasar':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO