Kanwil Kemenag Jatim Sayangkan Kasus Penganiayaan Santri di Kediri

Karena Ponpes Al-Hanafiyyah tak mengantongi izin, Kanwil Kemenag Jawa Timur tidak bisa melakukan tindakan secara administrasi. Pihaknya hanya bisa menghormati proses hukum di kepolisian.

"Kanwil dalam hal ini sangat menghormati proses hukum yang berlaku. Kalau penutupan mohon maaf, karena sekolah, madrasah dengan ponpes itu entitas yang berbeda. Kalau ponpes, ini rata-rata tidak didirikan pemerintah, seluruhnya didirikan kiai. Kalau pesantren dicabut izinnya, kegiatan ngajinya tetap, karena sifatnya informal," paparnya.

Disebutkan, berdasarkan keputusan Bahtsul Masail PWNU Jawa Timur, pihak Kanwil (Kemenag) tidak bisa menutup pesantren. Pasalnya, tujuan didirikannya pesantren adalah sebagai tempat orang belajar dan menuntut ilmu hukumnya adalah fardu ain.

"Kalau izin operasional bisa dicabut, kalau ada. Tapi ini tidak ada," tuturnya