12 Pejudi Diringkus Polres Bojonegoro dalam Seminggu

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 12 pelaku perjudian berhasil diamankan jajaran kepolisan resort (Polres) Bojonegoro dalam kurun waktu seminggu terakhir. "Belasan pelaku diamankan di lima kecamatan dalam seminggu terakhir," ungkap Kapolres Bojonegoro, AKBP Hendri Fiuser saat merilis belasan pelaku di Mapolres setempat, Kamis (30/7).

Kelima polsek yang menangkap para pelaku yakni, Polsek Kota, Baureno, Kalitidu, Kasiman dan Polsek Malo. Mereka melakukan jenis judi seperti, dadu, domino, erek-erek dan togel. "Mayoritas pekerjaan para pelaku tani dan kuli bangunan," paparnya.

Pemberantasan pelaku judi itu, kata dia, untuk membuat efek jera bagi pelaku dan warga Bojonegoro lainnya. Harapannya setelah dilalukan penangkapan ini masyarakat tahu dan tidak melakukan perjudian lagi. "Di manapun, penyakit masyarakat selalu meresahkan sehingga akan terus kita berantas, termasuk judi ini," tandasnya.

Selain meringkus belasan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat judi dan uang jutaan rupiah. Para pelaku, tambah dia, menggelar perjudian pada malam hari di tempat-tempat yang gelap. "Yang diamankan ada penombok, pemain dan juga bandar," tambahnya.

Dua belas pelaku itu dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman tiga tahun penjara. Belasan penjudi itu kini meringkuk dibalik jeruji besi Mapolres Bojonegoro. (nur/rvl)


12 Pejudi Diringkus Polres Bojonegoro dalam Seminggu