SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Beredar unggahan viral di media sosial Facebook yang menyebut KPU tak lagi mengeluarkan undangan fisik bagi pemilih untuk ke TPS.
Hal ini menjadi viral lantaran, tak sedikit temuan konten serupa di media sosial lain. Salah satunya TikTok.
BACA JUGA:
- Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
- Khofifah Ajak Rajut Kembali Persaudaraan Pascaputusan MK soal Pilpres 2024
- Jamaah Religi Al Fatimah dan Zahrotul Jannah Surabaya Minta Semua Pihak Sebarkan Pesan Damai
Unggahan tersebut bernarasikan:
"PEMBERITAHUAN Bahwa Pemilu 2024 sudah tidak menggunakan undangan fisik, melainkan perindividu dapat mengeceknya di https://cekdptonline.kpu.go.id'
Penjelasan:
Komisioner KPU, Idham Holik membantah jika undangan fisik bagi masyarakat untuk menggunakan hak pilih di TPS tidak ada lagi.
Surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.