SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Berdalih gajian kurang, karyawan dealer pembiayaan motor menggelapkan uang perusahaan Rp 60 juta. Abimantara Manira Hadi Putra (26) asal Tulungagung yang tinggal di Jl Wage, Alloha, Sidoarjo akhirnya ditangkap Reskrim Polsek Wonocolo.
"Tersangka kita tangkap setelah pihak perusahaan melaporkan kecurigaan pada salah satu karyawannya (tersangka)," ujar Kapolsek Wonocolo Kompol Taufik Yulianto bersama Kanit Reskrim AKP Arief .
Karyawan PT. Nusa Prima Motor cabang Rungkut yang melaporkan ke Polsek Wonocolo adalah Rochmad Hariyanto (38) warga Jln. Lumba-lumba. Abimantrana adalah anak buah Rochmad selaku Manager Keuangan.
Kronologisnya, Abimantara diminta mencairkan uang Rp 60 juta. Namun ketika pulang ke kantor dia melaporkan kalau dia dirampok seseorang di Jalan Jemur Andayani.
"Kita cek di lokasi namun tidak ditemukan saksi atau bukti yang mendukung kebenaran ceritanya. Setelah kita introgasi ternyata Abimantara memberikan keterangan palsu, dan mengakui perbuatan pengelapan uang itu," tambah Taufik Yulianto.
Dalam pemeriksaan, Abimantara mengaku uang Rp 60 juta ditransfer secara terpisah. Rp 40 juta untuk membayar hutang-hutang yang berada di kantornya selama 2 bulan, sedangkan Rp 20 juta ditrasferkan ke rekening pribadinya sendiri.
"Saya melakukan itu karena gajian yang di dapat kurang dan tidak sesuai UMR, untuk biaya sehari-hari saja," aku tersangka. (yan/ns)




