Soal ASN Terlibat Kampanye Caleg, Pemkab Pasuruan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu

Soal ASN Terlibat Kampanye Caleg, Pemkab Pasuruan Belum Terima Salinan Putusan dari Bawaslu Andriyanto, Pj Bupati Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - telah menetapkan Kepala Dispendikbud beserta Kabid Pembinaan PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF) melanggar netralitas ASN selama kampanye pemilu 2024. Rekomendasi pun sudah dilaporkan ke KASN.

Diketahui, keduanya menyalahgunakan acara rakor IGTKI dan himpaudi Dispendikbud Kabupaten Pasuruan yang digelar akhir tahun 2023, sebagai platform kampanye Caleg DPR RI dari PKB, , yang juga mantan Bupati Pasuruan.

Namun informasi yang dihimpun, tembusan rekomendasi serta temuan selama proses klarifikasi bawaslu hingga sekarang belum sampai di tangan Pemkab Pasuruan.

Pj Bupati Pasuruan Andriyanto saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Senin (5/2/2024) kemarin, membenarkan pihaknya belum terima salinan dari .

"Saya belum tahu substansinya sampai sekarang, karena saya belum dapat tembusan salinan dari bawaslu," ujar Andriyanto usai membuka pelatihan pokdarwis, Senin (5/2/2024) kemarin.

Terpisah, Zahid, Komisioner Bidang Penegakan Hukum , menyatakan pihaknya berencana menyerahkan salinan ke pj bupati hari ini, Selasa (6/2/2024).

Ia berdalih pengiriman salinan tersebut molor lantaran bawaslu sedang banyak kegiatan.

"Bawaslu banyak kegiatan sehingga baru dikirim hari ini," jelasnya.

Sementara Ketua Arie Yuninato menyebut tidak ada batas waktu dalam penyerahan salinan rekomendasi. Berbeda dengan pemeriksaan yang harus dilakukan segera.

"Kalau yang ke KASN sudah kita sampaikan Senin (5/6/2024) kemarin. Yang ke pj bupati hari ini akan segera kita kirim," beber mantan Ketua PWI Kabupaten Pasuruan tersebut. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO