LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Mukti Ali (36), Warga asal Desa Wotangare, Kalitidu, Bojonegoro ditangkap Satuan Reskrim Polres Lamongan. Pria yang menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) desa setempat ini ditangkap karena terlibat sindikat penggelapan mobil antar kota.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, dia ditangkap setelah polisi menangkap tiga orang sebelumnya yakni masing-masing Muzaini (37) warga Perum Griya Kencana; M. Edi Santoso (30) dan Heri (25) keduanya warga Desa Bareng, Ngasem, Bojonegoro.
Dari sejumlah sumber menyebutkan, Edi Santoso ini merupakan otak penggelapan atas empat buah mobil yakni satu milik warga Lamongan dan tiga milik warga Tuban.
KasatReskrim Polres Lamongan, Bambang Wijaya yang dikonfirmasi melalui Paur Subbag Humas Polres Ipda Raskan menyatakan jika tersangka Edi memang sudah lama di incar.
"Namun saat hendak ditangkap selalu lolos hingga akhirnya petugas berhasil menangkapnya saat yang bersangkutan di rumah kakaknya di Desa Ngasem, Bojonegoro," ungkapnya.
Dalam modusnya ini, Edi mencari mobil sewaan yang kemudian ia sewakan kembali pada tiga orang tersangka lainnya dengan biaya sewa Rp 12 - 20 juta. "Edi merupakan mantan atasan dari Muzaini yang dulu pernah bekerja di salah satu perusahaan leasing kendaran," tambahnya.
"Penyidik akan terus berupaya mengungkap adanya korban-korban yang lain," Pungkas Raskan. (ais/rvl)




