SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menerima pelimpahan Gregorius Ronald Tannur (31) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Tersangka ditangkap atas kasus penganiayaan pacarnya, Dini Sera Afriyanti (28), warga Sukabumi, Jawa Barat, hingga tewas di Karaoke Blackhole KTV Club, Lenmarc Mall, Surabaya.
Dengan menggunakan baju tahanan warna merah, Ronald tiba di Kejari Surabaya Senin (29/1/2024) pukul 11.40 WIB dengan pengawalan penyidik Polrestabes Surabaya. Dengan menggunakan masker, tersangka tidak berkata sedikit pun saat dibawa ke ruang jaksa untuk melakukan tahap dua.
Ronald menjalani tahap dua di Kejari Surabaya usai sebelumnya Jaksa Peneliti menyatakan lengkap (P21) yang membuat penyidik Kejari Surabaya melakukan tahap dua dari Polrestabes Surabaya. Selain menerima tersangka, kejaksaan juga menerima pelimpahan barang bukti.
"Kami menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polrestabes Surabaya, sehingga tersangka masih dilakukan pemeriksaan tahap dua di Kejaksaan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Senin (29/1/2024).
Ia memastikan tersangka tetap akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan sebelum nantinya akan disidangkan, "Tetap kami lakukan penahanan tersangka di Rutan Kelas 1 Surabaya."
Putu juga menyebut beberapa barang bukti seperti mobil yang digunakan untuk melindas korban, hingga beberapa benda lainnya dilimpahkan ke kejaksaan, "Betul mobil pelaku yang digunakan untuk menganiaya korban dilimpahkan juga ke Kejari Surabaya."
Sementara itu, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, M. Ali Prakoso, mengatakan telah mempersiapkan 4 jaksa penuntut umum (JPU), "Kami juga lihat juga apa nantinya dipersidangan perlu adanya penjagaan khusus atau tidaknya."