Karyawan PT Surya Pamenang Kediri Diringkus Polisi karena Judi

Karyawan PT Surya Pamenang Kediri Diringkus Polisi karena Judi
KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Agus Salim (48), karyawan PT Surya Pamenang, Nanang Sugianto (54), Junianto (26) dan Mujiono (61) warga Desa/Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri, Minggu (26/7) menjalani pemeriksaan di Mapolres Kediri. Keempat warga tersebut diringkus anggota Buser Satreskrim Polres lantaran terbukti main judi remi. Dari tangan para penjudi, petugas berhasil mengamankan 1 set kartu remi dan uang sebesar Rp 370 ribu.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya perjudian di salah satu warung di Desa Gampengrejo. Setelah dilakukan penyelidikan dan ternyata benar, petugas langsung melakukan penggerebekan. "Saat ditangkap, Sabtu (25/7) kemarin malam, keempat pelaku sedang asyik main judi," terang Kasubbag Humas Polres Kediri AKP I. H. Joedo.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mengaku baru kali pertama bermain judi. Hasilnya, kemenangan judi rencana akan digunakan untuk tambahan kebutuhan pokok sehari-hari. "Sekali putaran bisa sampai Rp 30 ribu hingga Rp 70 ribu, tergantung dari besarnya taruhan. Untuk besaran taruhan dalam judi kartu tersebut antara Rp 5 ribu hingga Rp 10 ribu serta kelipatannya," jelas AKP Joedo.

Kasubbag Humas Polres Kediri, AKP Indono Heroe Joedo menuturkan saat ini para penjudi berikut barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan. "Kami sudah mengamankan keempat pelaku perjudian berikut barang bukti untuk diperiksa guna proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya. (kdr-1/rif)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: