Antam Sehat, Pakar Hukum Kepailitan: Pengajuan PKPU Tidak Valid

Antam Sehat, Pakar Hukum Kepailitan: Pengajuan PKPU Tidak Valid Ilustrasi. Foto: Ist

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengajuan permohonan PKPU atau penundaan kewajiban pembayaran utang yang diajukan oleh Budi Said selaku pengusaha terhadap PT Aneka Tambang Tbk (Antam) dinilai tidak valid.

Pakar Hukum Kepailitan dan PKPU, Teddy Anggoro, mengatakan bahwa instrumen pengajuan penundaan pembayaran utang hanya dapat dialamatkan pada perusahaan yang sedang mengalami masalah finansial. Hal ini termaktub dalam pasal 222 ayat 2 UU Kepailitan dan PKPU, dan juga hanya ditujukan kepada debitor yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan melakukan pembayaran.

"Artinya penegasan konstitusi bahwa PKPU semestinya hanya diajukan kepada perusahaan dengan situasi finansial yang buruk, bukan sebaliknya. Jadi tidak bisa digunakan pada perusahaan dengan kondisi finansial yang sehat. Tujuan undang-undangnya begitu," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (9/1/2024).

Di samping itu, ia menilai Antam merupakan bagian tidak terpisahkan dari pemerintah yang merupakan BUMN dengan kepentingan publik. Oleh karenanya, PKPU hanya dapat dilakukan oleh Kementerian Keuangan.

"Belum lagi, pada beberapa kasus permohonan PKPU lainnya yang dialamatkan kepada entitas milik pemerintah, ditolak oleh pengadilan. Berkaca dari kasus tersebut, seharusnya pengadilan menolak pula pengajuan PKPU yang dilakukan oleh Budi Said," imbuhnya.

Menurut Teddy, tuntuan PKPU sengaja dilakukan untuk memberi tekanan finansial dan nonfinansial untuk Antam. Efek finansial yang dimaksud seperti pengumuman kepada surat kabar nasional, rapat kredit, pengamanan aset termasuk pembentukan pengurus yang memakan biaya tidak sedikit.

Sedangkan aspek non-finansial sesuai aturan Negara salah satunya adalah selama proses PKPU, keputusan direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan.

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO