Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu

Bawaslu Pamekasan Sebut Bagi-bagi Uang Gus Miftah sebagai Pidana Pemilu Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi saat ditemui awak media, Rabu (03/1/2023)

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu menetapkan bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau , diduga sebagai pidana Pemilu.

Kejadian itu, diketahui di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan larangan, Kamis (28/12/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu , Suryadi menyatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," terang Suryadi, Rabu (3/1/2024).

Menurutnya, bawaslu akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dalam video yang viral itu, diantaranya, , pemilik gudang Haji Her dan pria yang mengibarkan kaos bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.

"Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi," ujar Suryadi.

Lihat juga video 'Mumtaz Rais, Ketua PAN, Dianggap Lecehkan Ponpes Gus Miftah':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO