PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pamekasan menetapkan bahwa bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah, diduga sebagai pidana Pemilu.
Kejadian itu, diketahui di salah satu gudang tembakau di Desa Blumbungan, Kecamatan larangan, Kamis (28/12/2023).
BACA JUGA:
- Satpol PP Pamekasan Gelar Sosialiasasi Rokok Ilegal di Kecamatan Palengaan dan Pagantenan
- Malam Puncak Hari Pers Nasional, Pj Gubernur Jatim Terima Prapanca Award 2024
- Kecelakaan Tunggal di Pamekasan, 3 Wanita Dilarikan ke Rumah Sakit
- Bawaslu Kota Batu Beberkan Langkah Tangani Politik Uang di Pemilu 2024
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi menyatakan, praktik bagi-bagi uang tersebut diduga melanggar pasal 523 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ancaman pidana tentang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu, dipidana paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta," terang Suryadi, Rabu (3/1/2024).
Menurutnya, bawaslu akan meminta klarifikasi kepada pihak terkait dalam video yang viral itu, diantaranya, Gus Miftah, pemilik gudang Haji Her dan pria yang mengibarkan kaos bergambar pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor 2 Prabowo-Gibran.
"Bisa saja lebih dari tiga orang yang akan diminta klarifikasi," ujar Suryadi.