Nyambi Togel, Perangkat Desa Karanggeneng Lamongan Ditangkap

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Supaat (43), perangkat Desa Karanggeneng Dusun Alang-Alang diciduk polisi lantaran ia nyambi sebagai pengecer Judi Togel. Tersangka ditangkap Selasa (14/7) saat merekap nomer togel.

Keterangan yang diperoleh menyebutkan, ditangkapnya tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi togel apalagi di saat Ramadhan. Berdasarkan laporan ini, petugas dari Satuan Reskrim kemudian mendatangi lokasi kemudian melakukan penangkapan.

Paur Subbag Humas Polres Lamongan, Ipda Raksan, yang dikonfirmasi menyatakan bahwa pelaku ditangkap di warung. "Saat ditangkap pelaku mengelak, namun saat digeledah ditemukan dua hp yang berisi nomer-nomer rekapan togel," ungkapnya.

Selain menemukan barang bukti berupa HP, petugas juga menyita uang Rp 919 Ribu yang diduga uang hasil tombok Togel. "Selanjutnya guna mempertanggung-jawabkan perbuatannya ini pelaku dikeler ke Unit Reskrim. Jika terbukti, pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun," tandas Raksan. (ais/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Nyambi Togel, Perangkat Desa Karanggeneng Lamongan Ditangkap