HD saat ditangkap karena aksi penjambretan sebuah kalung di wisata religi Makam Sunan Ampel oleh Polsek Simokerto.
Akibatnya, pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (rus/sis)





