APS Dipasang di Pohon Salahi Aturan?

APS Dipasang di Pohon Salahi Aturan? APS milik salah satu pasangan capres-cawapres yang dipasang di pohon dan area sekolah. Foto: Muji Harjita/BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Meski tahapan kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023, namun sudah marak terpasang Alat Peraga Sosialisasi (APS)/Alat Peraga Kampanye (APK) dipasang tanpa mengindahkan aturan yang berlaku di wilayah Kabupaten .

Seperti terlihat beberapa APS dipasang dengan cara dipaku di pohon di Jalan Totok Kerot, Desa Sumberejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten . Selain itu juga ditemukan APS yang terpasang tepat di depan sebuah sekolah.

Padahal larangan pemasangan APS/APK sudah jelas tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, bahwa ada beberapa aturan terkait dengan APK seperti melarang pemasangan atribut kampanye di pohon-pohon dan tiang listrik.

Rohman, seorang pegiat lingkungan hidup, menyayangkan pemasangan alat peraga sosialisasi atau kampanye di pohon dengan cara dipaku. Menurutnya, keberadaan paku di pohon, terutama dalam jangka waktu yang cukup lama tentu dapat merusak pohon tersebut.

"Adanya poster atau APK milik caleg ataupun capres-cawapres yang dipaku di pohon tentunya juga merusak nilai keindahan dan fungsi pohon itu sendiri,"ucapnya.

Sementara, pemasangan APS/APK pada lingkungan sekolah juga banyak ditemukan di wilayah Kabupaten . Padahal pemasangan APS/APK di lingkungan sekolah jelas dilarang termasuk di area tempat ibadah.

Menyikapi maraknya APS/APK yang dipasang dengan cara dipaku di pohon dan di lingkungan sekolah, Anggota Bawaslu Kabupaten , Siswo Budi Utomo, mengaku akan segera berkoordinasi dengan Satpol-PP Kabupaten untuk dilakukan penertiban.

"Besok kita akan tertibkan bersama sama dengan satpol-pp. Terima kasih infonya," ucap Siswo singkat melalui pesan WhatsApp, Rabu (22/11/2023). (uji).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'BI Kediri Gelar Bazar Pangan Murah Ramadhan 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO