
KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bawaslu dan Satpol PP Kota Kediri dibantu aparat TNI-Polri dan dinas perhubungan melakukan operasi penertiban terhadap ratusan alat peraga sosialisasi caleg, Jumat (17/11/2023) malam.
Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha mengatakan penertiban alat peraga sosialisasi tanpa izin itu dimulai dari kantor bawaslu di Jalan Malaya Kecamatan Mojoroto menuju perempatan Jl. Kawi. Kemudian menyisir di wilayah Kecamatan Kota dan terakhir penertiban dilakukan di wilayah Kecamatan Pesantren.
BACA JUGA:
- Songsong Tahapan Kampanye Pemilu, Pemkot Kediri Gelar Rakor antar OPD dan Instansi
- Gelar Fasilitasi Kemitraan Pusaka, Pemkot Kediri Dorong Pelaku UMKM Masuk Retail Modern
- Kota Kediri Raih Penghargaan Swasti Saba Kategori Padapa Tahun 2023 dari Menteri Kesehatan
- Ribuan Warga Kediri Rebutan Tumpeng Raksasa di Sumber Banteng
Untuk di Kecamatan Pesantren, khususnya yang ada di sekitaran depan Rumah Sakit Baptis, tim gabungan juga sempat menertibkan alat peraga sosialisasi berupa banner dan baliho caleg yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Simak berita selengkapnya ...