Ia menjelaskan, KPU Surabaya sudah harus menerima pendaftaran pelaksana kampanye partai politik Pemilu 2024, yakni anggota DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota, maksimal pada 25 November mendatang.
Hal yang sama, terkait pelaksana kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat kota, serta tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden tingkat kota, kecamatan dan kelurahan, batas akhir masa pendaftaran hingga waktu yang telah ditentukan (25 November 2023).
"Akun medsos resmi Parpol peserta Pemilu anggota DPRD kota, juga maksimal tanggal 25 November sudah kami terima pendaftarannya," kata Bairi.
Selain sudah menyampaikan dalam rapat resmi dan sosialisasi, KPU Surabaya juga sudah berkirim surat ke seluruh Parpol peserta Pemilu 2024 agar segera mendaftarkan pelaksana, dan tim kampanye beserta akun medsos.










