
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke tanah air dengan mudah.
Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, mengatakan visa diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.
BACA JUGA:
- Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
- Jadi Pionir, Kantor Imigrasi Malang Sediakan SPKLU untuk Implementasikan Perpres 55/2019
- Wujudkan Layanan Publik Berkualitas untuk Kelompok Rentan, Imigrasi Malang Raih Penghargaan
- Layanan Forecast Karmila Bisa Diakses di Telegram
"Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada tanah air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan visa diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka," ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (16/11/2023).
"Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa tanah air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belonging kepada Indonesia," tambahnya.
Silmy melanjutkan, visa diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal. Permohonan visa diaspora dapat diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah dan ringkas.
Visa diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratan permohonannya meliputi:
a. Paspor dengan masa berlaku minimal 12 (dua belas) bulan;
b. Bukti biaya hidup;
Simak berita selengkapnya ...