Pejabat Pemkot Surabaya Dilarang Terima Parcel

Pejabat Pemkot Surabaya Dilarang Terima Parcel Ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pejabat dilarang menerima maupun meminta parcel saat Lebaran. Peringatan ini disampaikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, yang mengintruksikan pada jajaran satuan kerja perangkat daerah (SKPD) untuk menolak Parsel Lebaran.

Penolakan pemberian parsel lebaran dilakukan agar bersih dari kepentingan kelompok tertentu dan tetap berfungsi melayani kepentingan masyarakat.

Wali Kota Tri Rismaharini mengatakan, kebijakan penolakan pemberian parsel Lebaran ke seluruh SKPD ini sudah berlangsung sejak empat tahun lalu. Jika ada yang tetap memberikan, akan langsung dikembalikan.

“Saya sudah meminta pada perusahaan atau rekanan tidak memberikan parsel pada SKPD. Kalau ada pemberian harus ditolak. Jika sudah terlanjur diterima, harus diberikan pada orang yang membutuhkan,” ujar mantan Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Persoalan parsel mengemuka setelah adanya Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 B ayat (1) menyebutkan, setiap gratifikasi pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap jika berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Dalam penjelasan pasal 12 B ayat (1) menyebutkan, gratifikasi adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, rabat (diskon), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.

Pimpinan KPK sementara, Taufiqurrahman Ruki, meminta agar parsel Lebaran sebaiknya diberikan pada orang-orang yang lebih membutuhkan. Misalnya para tukang sapu yang sehari-hari bertugas menjaga kebersihan kota Surabaya.

“Mungkin bu Risma bisa meminta pada perusahaan-perusahaan mengumpul kan dana parsel Lebaran mereka untuk yang lebih membutuhkan. Saya kira hal ini justru lebih baik,” ujarnya usai acara ‘Penyerahan 1000 Perangkat Permainan Semai’ di Balai Kota Surabaya, kemarin.

Namun Taufiqurrahman Ruki menjelaskan, tidak semua parsel yang diberikan pada pejabat itu dilarang dan lantas disebut gratifikasi. Parsel yang tidak dilarang itu misalnya, pejabat yang bersangkutan menerima parsel dari sanak saudara.

“Tentu ini tidak masalah karena mereka masih dalam lingkup keluarga. Sehingga kepentingannya lebih pada menjalin keakraban hubungan persaudaraan. Yang dilarang itu kalau tidak ada hubungan keluarga dan yang diberi parsel itu penyelenggara negara,” tandasnya. (yul/dur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO