
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MUI membantah terkait beredarnya 121 daftar produk pendukung Israel yang sempat viral di media sosial. Padahal, MUI telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Dari 121 daftar produk tersebut, di antaranya terdapat produk makanan, minuman, penyedap, pengharum, supermarket, hingga produk kecantikan. Namun, apakah benar MUI merekomendasi terkait pelarangan 121 produk pendukung Israel?
BACA JUGA:
Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023), MUI membantah telah menerbitkan 121 daftar produk pendukung Israel. Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas, menyebut dari 121 daftar rekomendasi produk pendukung Israel yang sempat viral di media sosial bukan rekomendasi dari pihaknya.
"MUI tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/11/2023).
Ia pun mengatakan, maksud dari fatwa Nomor 83 Tahun 2023 bukan mengharamkan 121 produk yang viral di media sosial itu. Bahkan, sejumlah produk yang beredar di Indonesia itu sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Simak berita selengkapnya ...