MUI Bantah Terbitkan Larangan Terhadap 121 Produk Pro-Israel

MUI Bantah Terbitkan Larangan Terhadap 121 Produk Pro-Israel Ilustrasi. Foto: Ist

SURABAYA, BANGSAONLINE.com -  membantah terkait beredarnya 121 daftar produk pendukung Israel yang sempat viral di media sosial. Padahal, telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan .

Dari 121 daftar produk tersebut, di antaranya terdapat produk makanan, minuman, penyedap, pengharum, supermarket, hingga produk kecantikan. Namun, apakah benar merekomendasi terkait pelarangan 121 produk pendukung Israel?

Dilansir dari Kompas.com, Kamis (16/11/2023), membantah telah menerbitkan 121 daftar produk pendukung Israel. Wakil Ketua Umum , Anwar Abbas, menyebut dari 121 daftar rekomendasi produk pendukung Israel yang sempat viral di media sosial bukan rekomendasi dari pihaknya. 

" tidak pernah mengeluarkan daftar produk dari perusahaan-perusahaan yang mendukung dan atau terafiliasi mendukung israel," ujarnya, saat dikonfirmasi pada Rabu (15/11/2023).

Ia pun mengatakan, maksud dari fatwa Nomor 83 Tahun 2023 bukan mengharamkan 121 produk yang viral di media sosial itu. Bahkan, sejumlah produk yang beredar di Indonesia itu sudah mendapat sertifikat halal dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Yang dimaksud dalam fatwa Nomor 82 Tahun 2023 adalah mendukung tindakan Israel yang sangat biadab, tidak mengenal istilah perikemanusiaan, dan perikeadilan," kata Abbas.

Serangan Israel telah menewaskan ribuan penduduk , dan setengah dari korbannya adalah anak di bawah umur, sehingga ia mengatakan jika ada perusahaan di Indonesia yang mendukung maka bertentangan dengan ajaran Islam dan Indonesia seperti yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945. Abbas mengingatkan, warga negara harus taat pada konstitusi.

" mengajak umat Islam untuk terus mendukung perjuangan rakyat dan semaksimal mungkin untuk menghindari transaksi dan penggunaan produk yang dibuat oleh Israel atau terafiliasi dengan Israel yang mendukung penjajahan dan zionisme," paparnya. 

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Perjuangan juga tidak disertai dengan lampiran berisi daftar rekomendasi produk pro-Israel, dan bisa jadi tidak berlaku jika perusahaan tidak mendukung tindakan Israel. 

“Inti dari Fatwa Terbaru Nomor 83 Tahun 2023 adalah mendukung perjuangan rakyat dari serangan Israel dan mencegah agresi serta aneksasi Israel," pungkasnya. (msn/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO