Petani di Pamekasan Ditikam Berulang-ulang karena ini

Sugiarto menyatakan, peristiwa itu terjadi lantaran korban sering mengatakan bahwa istri pelaku merupakan istrinya dan membuat sakit hati. Sedangkan kondisi korban saat ini masih dirawat di rumah sakit.

"Tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya. (dim/mar)