
MALANG, BANGSAONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang kembali meraih predikat Unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM tahun 2023.
Bertempat di Graha Pengayoman Kemenkumham dalam peluncuran Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly selaku menteri terkait menyerahkan penghargaan berupa predikat unit Kerja Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada 241 unit kerja di Kemenkumham.
BACA JUGA:
- Selama 2023, Satpol PP Kabupaten Malang Tekan Peredaran Rokok Ilegal Lewat Operasi Gabungan
- Kamerun Dicabut dari Daftar Calling Visa, Dirjen Imigrasi: Ada Pertimbangan Ekonomi dan Keamanan
- Imigrasi Siap Berikan Pelayanan Terbaik bagi Perusahaan di KEK Gresik
- Paduan Suara Perumda Tirta Kanjuruhan Meriahkan Upacara HUT ke-1263 Kabupaten Malang
Adapun kontestasi yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia itu diikuti oleh 871 unit kerja yang terdiri dari Kantor Wilayah, UPT Imigrasi dan UPT Pemasyarakatan. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menjadi salah satu unit kerja yang mendapatkan predikat ini.
Predikat itu juga pernah diraih oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang pada 2020 dan 2021. Sesuai dengan tagline 'Salam Sejiwa' atau akronim dari Santun Melayani Masyarakat Sepenuh Jiwa, Kantor Imigrasi Malang selalu melakukan pengembangan baik dari segi sarana prasarana maupun inovasi dan salah satunya adalah ruang layanan prioritas ramah HAM.
Ruang tersebut untuk memberikan akses pelayanan yang lebih adil dan setara terhadap kelompok rentan. Ruang Layanan Prioritas Ramah HAM ini diperuntukkan bagi kelompok rentan yang mengajukan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Malang.
Kelompok dimaksud meliputi penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil dan anak di bawah lima tahun. Fasilitas dan perlakuan khusus bagi kelompok rentan menjadi salah satu asas pelayanan publik yang berkualitas sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 mengenai Pelayanan Publik.
Simak berita selengkapnya ...