Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Daging Trenggiling

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean Juanda, berhasil menggagalkan penyelundupan ratusan trenggiling dengan berat 1,4 ton, yang rencananya diekspor ke Singapura. Selain mengamankan barang bukti (BB) hewan trenggiling, KPPBC Juanda juga mengamankan satu orang bernama Kadek asal Bali yang bertugas mengurus pemberitahuan dokumen kepabeanan.

“Asal barang dan pemiliknya, masih kita telusuri. Kami amankan yang mengurus dokumen ekspor barang,” kataKepala Kantor Wilayah DJBC Jawa Timur, Hadi Subagio.

Dijelaskan, penggagalan penyelundupan daging Trenggiling berawal dari kecurigaan petugas PT JAS Cargo Bandara Juanda, dengan pengiriman 43 box yang dokumennya tertera fresh fish.

Setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda, petugas mendapati 455 ekor trenggiling yang sudah dikuliti dengan berat 1390 kg yang di kemas dalam 43 box yang ditutupi dengan 2 fresh fish dengan berat total 62 Kg.

Dari hasil temuan tersebut petugas menangkap Kadek pria asal Bali yang mengirimkan daging trenggiling tersebut. â€ťDaging trenggiling ini sengaja diekspor ke luar negeri karena di luaran sana harga daging satwa dilindungi tersebut terkenal mahal, per kilonya Rp 1 juta sampai Rp 5 juta,” ujar Kepala KPPBC Juanda Iwan Hermawan.

Sedangkan, tersangka Kadek dijerat dengan pasal 103 huruf a UU Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan yang diubah dengan UU No 17 tahun 2006. â€śAncaman hukuman paling lama 8 tahun dan paling sedikit 2 tahun dan denda paling sedikit Rp 100 juta,” pungkasnya.(nni/sho)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Bea Cukai Juanda Gagalkan Penyelundupan Daging Trenggiling