Meski Lolos MK, Gibran Terganjal UU ini, Politikus PDIP: Tak Bisa Maju Cawapres

Meski Lolos MK, Gibran Terganjal UU ini, Politikus PDIP: Tak Bisa Maju Cawapres Junimart Girsang. Foto: parlemen

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Ternyata putusan (MK) yang menyebutkan bahwa kepala daerah bisa ikut pilpres meski usianya belum 40 tahun, tak otomatis membuat lolos sebagai calon wakil presiden. Bahkan politikus menyatakan secara tegas bahwa Gibran tak bisa maju di pilpres pascaputusan MK.

"Keputusan MK tidak otomatis bisa diberlakukan karena harus memenuhi persyaratan yang diatur dalam UU 12/2011 vide Pasal 10 1 huruf d dan ayat 2 yang menyebutkan tindak lanjut atas putusan MK sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf d dilakukan oleh DPR atau presiden," tegas Junimart kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Junimart mulanya menyampaikan putusan MK yang sudah dibacakan tidak lantas langsung berlaku. Menurut Junimart, putusan MK itu harus ditindaklanjuti DPR atau presiden sehingga tidak otomatis berlaku.

Dikutip detik.com, menurut Junimart hanya ada 3 hakim dari 9 hakim MK yang setuju semua kepala daerah dapat mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres, termasuk jabatan wali kota. Dengan demikian, tegas dia, Gibran tidak bisa dicalonkan sebagai capres atau cawapres.

"Pendapat saya lainnya sesuai makna hakiki vote untuk keputusan MK sebagai kajian,” katanya. Menurut dia, 5 hakim konstitusi setuju bahwa seorang gubernur bisa dicalonkan sebagai presiden atau wapres. “Hanya 3 hakim setuju bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan," kata Junimart.

"Dengan demikian Gibran nggak bisa dicalonkan karena pendapat bahwa seorang wali kota bisa dicalonkan, hanya didukung 3 dari 9 hakim konstitusi," ujar Junimart.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO