Mertua di Jombang Gugat Mantan Menantu

Mertua di Jombang Gugat Mantan Menantu Sidang antara mertua dan menantu di PN Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Yeni Sulistyowati (78), menggugat mantan menantunya sendiri, Diana Suwito (46), ke Pengadilan Negeri (PN) Jombang. Selain gugatan perdata wanprestasi terhadap Diana Suwito, pihak Yeni juga menggugat Kapolsek Jombang, hingga Kapolri. 

Sidang perdana yang digelar di ruang Tirta PN Jombang, diwakili kuasa hukumnya, Sri Kalono, pada Selasa (3/10/20230. Dalam sidang tersebut dihadiri pula pihak tergugat Diana beserta kuasa hukumnya, Andri Rachmad dan Samsul Arifin, tampak pula beberapa pengunjung dari pihak penggugat.

"Ini tentang wanprestasi, jadi sebelumnya itu ditanggal 8 Desember di rumah makan palem asri, setelah pemakaman saudara Subroto (suami Diana Suwito), pihak keluarga kumpul-kumpul," kata Kalono.

Disebutkan pula saat keluarga mereka kumpul, Diana meminta sejumlah barang berupa cincin, KTP, dan sejumlah kunci yang merupakan milik mendiang suaminya.

"Istrinya minta itu (barang berupa cincin, kunci dan KTP) kepada mertuanya. Sebenarnya tidak keberatan, untuk menyerahkan itu. Tetapi ibu Yeni juga meminta foto copy akta kematian," imbuhnya.

Dan dari pertemuan pada waktu itu, Kalono menyebut terjadilah sebuah perjanjian. Meski perjanjian tersebut hanyalah perjanjian secara lisan.

"Dari situlah terjadi perjanjian, dan memang perjanjian ini bukan perjanjian tertulis. Di pasal 1320 KUHPerdata, itu tidak mengatur bahwa perjanjian itu haruslah perjanjian tertulis. Dan dari situlah muncul perjanjian tadi," tuturnya.

Setelah pertemuan itu, lanjut Kalono, pihak Diana Suwito datang kembali ke kliennya untuk meminta barang-barang tersebut. Namun, pihak Diana tidak membawa fotocopy akta kematian Subroto, yang diminta oleh kliennya.

"Beberapa waktu kemudian, tergugat ini datang meminta saja tanpa menyerahkan fotocopy akta kematian itu. Dan dari pihak penggugat (Yeni Sulistyowati) keberatan. Karena tidak membawa fotocopy akta itu, akhirnya kliennya tidak menyerahkan barang-barang itu," jelasnya.

Ia pun mengaku, setelah berselang waktu yang cukup lama, kliennya malah justru menerima surat panggilan dari Kepolisian. Atas adanya laporan dari pihak tergugat yakni Diana Suwito.

"Justru malah tiba-tiba, ada panggilan polisi, dan dituduh menggelapkan. Dan terus saya proses ini," ucap Kalono.

Saat ditanya obyek dari perkara gugatan perdata wanprestasi tersebut apakah cincin, KTP dan kunci, pihaknya mengaku gugatan perdata wanprestasi ini terkait fotocopy akta kematian.

"Obyeknya sama yaitu tentang, akta (kematian) itu. Dan cincin kawin itu. Makanya kita ingin mendudukkan perkara ini perkara perdata wanprestasi bukan perkara pidana," kata Kalono.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO