Gadaikan Tanah Milik Orang Lain, Pak Haji di Situbondo Dipolisikan

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Gara-gara menggadaikan sawah yang diduga bukan miliknya kepada Dyah Ayu Utami warga Desa/Kecamatan Banyuputih, seorang Pak Haji di Situbondo bernama Haji Achmad Sandar (60) warga Desa/Kecamatan Jangkar ditangkap tim Resmob Polres Situbondo usai melakukan shalat jumat di Masjid desa setempat, Kamis (3/7). Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan laporan korban yang sudah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku sebagai uang sewa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada tanggal 6 Oktober 2014 lalu, terlapor Achmad Sandar menggadaikan sebidang sawah yang diakui miliknya kepada korban seharga Rp 70 juta. Dari harga sewa yang telah disepakati tersebut, korban telah membayar sebesar Rp 50 juta, dan kekurangannya dibayar sebanyak Rp 22 juta.

Selain itu, pada bulan berikutnya tanggal 27 November 2014 silam, korban mendatangi rumah Dyah Ayu Utami untuk meminta tambahan jumlah sewa sebesar Rp 10 juta.

Setelah melunasi uang sewa tersebut, korban ternyata mendapati tanah yang disewakan bukan milik pelaku namun lahan tersebut milik orang lain. Merasa tertipu, korban melaporkan dugaan penipuan tersebut dan menyerahkan proses hukum ke Mapolres Situbondo.

Pelaku saat ditanya penyidik, mengatakan dirinya telah mengembalikan sebagian uang kepada pelapor. â€œSaya sudah bayar Rp 35 juta, dan sisanya janji akan dibayar kalau ada uang," kata Achmad Sandar saat diperiksa di ruang Pidana tertentu Reskrim Polres Situbondo, Kamis (3/7).

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo mengatakan penangkapan dilakukan karena terlapor sudah beberapa kali tidak mengindahkan panggilan penyidik. "Saat ini terlapor sudah di Polres dan masih menjalani pemeriksaan," kata Ipda Nanang Priambodo. (had/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:Gadaikan Tanah Milik Orang Lain, Pak Haji di Situbondo Dipolisikan