Ini Tanggapan BPPT Tulungagung Setelah Warga Bangoan Demo Tolak Pendirian Tower

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Setelah sempat didemo warga terkait tower yang ada di Desa Bangoan, Badan Perijinan dan Pelayanan Terpadu (BPPT) Tulungagung akhirnya angkat bicara. BPPT mengaku, proses perijinan pendirian tower sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Kabid Pengaduan Galih Nusantoro, sejauh ini pihaknya sudah melakukan sosialisasi terhadap warga berdampak radiasi sesuai dengan aturan yang berlaku.

Ia mengaku sosialisasi sudah dilakukan terhadap 5 warga pemilik tegalan di sekitar lokasi tower. "Yang jelas prosesnya sudah sesuai dengan prosedur, dan tidak ada rekayasa pencarian tanda tangan warga," ungkapnya.

Lanjut Galih, pihaknya menyayangkan sikap warga Bangoan yang sebelumnya tidak pernah mengklarifikasi kasus itu kepada BPPT.

Untuk diketahui, tower yang dipermasalahkan tersebut berdiri sejak 5 Mei 2015 lalu. Tower setinggi 30 meter itu berada di areal persawahan dan berjarak 45 meter dari rumah warga.

(Baca juga: Warga Bangoan Tulungagung Demo Gedung Dewan, Kecam BPPT)

Menurut perwakilan warga, Catur Santoso, warga tetap menghendaki dihentikannya operasional tower dan disegel. Ia bilang selama ini yang dimintai tanda tangan adalah warga yang tidak terkena dampak radiasi sehingga dianggap menyalahi. (zul/rvl)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: