Sindikat Narkoba di Kota Kediri Digulung Polisi, Tujuh Tersangka Diamankan

Sindikat Narkoba di Kota Kediri Digulung Polisi, Tujuh Tersangka Diamankan Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto (empat dari kiri) dan jajaran saat memimpin rilis pers ungkap kasus sindikat pengedar narkoba. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri Kota mengamankan 7 tersangka peredaran narkoba jenis pil dobel L dan sabu-sabu.

Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Ipung Harianto mengatakan petugas mengamankan barang bukti cukup banyak yang didominasi pil dobel L dengan jumlah hampir 50 ribu butir. Sedangkan untuk barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 9,13 gram.

"Ada sebanyak empat laporan polisi dengan tujuh pelaku yang diamankan oleh petugas," kata Ipung saat memimpin rilis pers di Mapolres Kediri Kota, Selasa (26/9/2023).

Adapun 7 tersangka pengedar narkoba yang kini sudah ditahan masing-masing adalah SU, AA, MA, ABS, SS, DR, dan SAD. Satresnarkoba akan melakukan pengembangan untuk mengusut sindikat lain yang terlibat peredaran naroba.

Dalam kesempatan itu, Ipung juga menjelaskan lokasi penangkapan masing-masing tersangka. Untuk SU diamankan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Bandar Ngalim Kelurahan Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

Kemudian AA alias Kolin diringkus di sebuah Dusun Ngesong, Desa Tiron, Kecamatan Banyakan. MA di rumahnya Dusun Tegalrejo, Desa Jati, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Sedangkan empat tersangka sisanya diamankan di Dusun Gajek, Desa Sumberejo, Kecamatan Grogol dan Desa Juwet, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

"Guna mengungkap keterlibatan tersangka lain, saat ini kasusnya masih dalam pengembangan petugas," pungkasnya. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO