
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Jember mendapatkan aduan dari masyarakat terkait bacaleg yang menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, Bawaslu Jember juga mendapati 6 bacaleg lainnya yang harus mundur dari jabatan sebelumnya.
Hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Jember Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Ummul Mu'minat, Senin (25/9/2023). Ia menyebut, pihaknya mendapatkan aduan jika ada satu bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD, dan setelah ditelusuri lebih lanjut aduan ini ternyata menemukan 3 bacaleg lainnya yang menjabat sebagai anggota BPD.
Jika ditotal, Ummul menyatakan bahwa ada 4 bacaleg yang menjabat sebagai anggota BPD. Selain itu, Bawaslu Jember menemukan dua bacaleg yang menjabat sebagai guru di yayasan yang mendapatkan sertifikasi.
"(Bacaleg tersebut tersebar ) Dari tiga dapil dan dua sertifikasi, Setelah temuan itu , saya mengimbau dan menyarankan untuk melakukan perbaikan kepada KPU Jember, " ujarnya saat dikonfirmasi.
Simak berita selengkapnya ...