Empat pemuda tersebut kemudian diserahkan ke Polsek Bubutan setelah didata dan diperiksa, karena wilayah hukum tempat para pemuda pesta miras di Jl. Cepu No 2 gang 2 Margorukun.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas antara lain 1 botol miras, 1 unit kendaraan R2, 2 KTP, 1 SIM C, 1 STNK, dan 4 handphone.
Satsamapta Polrestabes Surabaya menyerahkan keempat pemuda beserta barang bukti kepada Aiptu Saiful, Anggota Polsek Bubutan. Nantinya empat pemuda tersebut akan dikenakan pasal 536 KUHP tentang mabuk di muka umum. (rus/rev)










