Wali Kota Kediri dan Ketua DPRD Teken Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 Jadi Perda

Wali Kota Kediri dan Ketua DPRD Teken Persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD TA 2023 Jadi Perda Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar saat menandatangani berita acara disaksikan Ketua DPRD Kota Kediri Gus Sunoto, dan wakilnya, Firdaus serta Katino. Foto: Ist.

KOTA KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang TA 2023 akhirnya disetujui sebagai peraturan daerah (Perda). Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar, dan Ketua DPRD Kota Kediri, Gus Sunoto, menandatangani berita acara persetujuan bersama dalam rapat paripurna yang berlangsung hari ini, Jumat (22/9/2023). 

"Kita sudah mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi. Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh fraksi telah menyampaikan aspirasi, saran, rekomendasi, dan evaluasi. Hal tersebut akan kami tindak lanjuti untuk proses penyusunan anggaran selanjutnya," kata Mas Abu, sapaan akrab Wali Kota Kediri.

Ia berharap, pelaksanaan APBD berjalan dengan baik sehingga roda pemerintahan, pelayanan, dan pemberdayaan masyarakat juga optimal manfaatnya. Untuk mewujudkannya dibutuhkan dukungan, kolaborasi, dan sinergi yang lebih solid dengan berbagai pihak. Terutama DPRD dan forkopimda.

"Kolaborasi yang sudah terjalin selama ini semoga semakin baik. Serta memberikan dampak positif bagi masyarakat Kota Kediri," pungkasnya.

Sebelum penetapan persetujuan, terlebih dulu 8 fraksi menyampaikan pendapat akhirnya. Fraksi PDIP disampaikan Harijanto, Fraksi PAN disampaikan Dinayana, Fraksi Gerindra disampaikan Sriana, dan Fraksi NasDem disampaikan Choirudin Mustofa.

Lalu, Fraksi PKB disampaikan Afif Fachrudin Wijaya, Fraksi Karya Nurani disampaikan Pujiono, Fraksi Keadilan Pembangunan disampaikan Ayub Wahyu, serta Fraksi Demokrat disampaikan oleh pimpinan sidang karena perwakilan berhalangan hadir.

Agenda tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah Kota Kediri Bagus Alit, Wakil Ketua I DPRD Kota Kediri Firdaus, Wakil Ketua II DPRD Kota Kediri Katino, perwakilan forkopimda setempat, anggota dewan lainnya, dan para kepala OPD. (uji/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO